LAMPUNG TENGAH, iNewsWayKanan.id - Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya Pimpin Upacara Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Aipda RS anggota Polsek Way Pengubuan di halaman Mako Polres setempat, Jumat (16/9/2022).
AIPDA RS dipecat dengan tidak hormat akibat ulahnya yang menembak mati rekan sekantornya Aipda AK Bhabinkamtibmas Pol Way Pengubuan, Lampung Tengah, karena merasa tersinggung terhadap korban yang dinilai sering menggunjingnya Rabu (4/9/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Sebelumnya sidang kode etik terhadap Aipda RS, telah digelar di Aula Admani Wedhana Polres Lamteng dengan menghadirkan 28 orang, 11 diantaranya masyarakat sipil pada Rabu (8/9/2022).
Selain dipecat dengan tidak hormat (PTDH, Aipda RS pun masih akan menghadapi tuntutan pidana umum.
Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan berkas perkara polisi tembak polisi telah dilimpahkan tahap 1 ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (8/9/2033).
Dari arahan apel, PTDH kepada RS ditujukan untuk efek jera anggota.
Terkait pengggunaan senjata api bagi anggota, sebelumnya para personil melalaui berbagai persyaratan adminstrasi dan test psikologi.
"Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemari juga kami baru menyelenggarakan Bimbingan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama, masing masing agama, " jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandora Arsyad menjelaskan Aipda RS di pecat dengan tidak hormat, setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik.
Menurut Pandra Selain di PTDH Aipda RS, Juga menghadapi tuntutan pidana umum.
"RS dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHPidana," jelasnya.
Pasal 340 subsider 338 KUHPidana, sambung Kabid Humas Polda Lampung tentang, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Pandra menjelaskan bahwa sebelumnya Aipda RS juga telah dikenakan kode Etika Kelembagaan.
Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022.
Etika kepribadian. Pasal 13.ayat 1 PP No. 01.tqhun 2003.junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13.hurufM perpol No 07 tahun 2022.
"Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, " pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait