TULANG BAWANG BARAT, iNewsWayKanan.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengungkap DPO kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, RW (16).
"Pelaku sebanyak 2 orang berinisial NH (30), dan INS (22) warga Tiyuh Panaragan Jaya Indah Rt 10 Rw 03 Kec Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, kami tangkap pada hari Rabu (21/9/2022) sekira jam 18.00 wib telah melakukan penangkapan terhadap kedua (pelaku ) tersebut.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi yang diwakili Kasat Reskrim IPTU Dailami membenarkan bahwa pada Rabu 21 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama NH.
Penangkapan itu terjadi di pos Satpam GMP yang beralamatkan di PT. GMP RT/RW 07/07 Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.
Saat diinterogasi petugas bahwa NH mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban dan dilakukan secara bersama-sama dengan temannya yang bernama INS pada malam minggu tanggal 23 Maret 2021.
Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Tim Tekab 308 Presisi melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama INS di Cafe Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Tersangka berhasil diamankan tanpa ada perlawanan dan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat.
Kedua tersangka ini kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan.
Lebih lanjut Kasat menerangkan, awal kejadian sekira pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekira Jam 23.00 Wib di kamar kos-kosan BRD yang beralamat di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh kedua orang terduga Pelaku berinisial NH dan INS terhadap korban RW (16).
"Keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga pelaku an.NS dan INS," ungkap Kasat.
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait