Setelah pencurian, pelaku sempat kabur dan menjadi DPO selama 5 tahun.
Hingga akhirnya pada kamis (22/9/22) Polsek Batanghari Nuban berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di rumahnya. Pelaku berhasil ditangkap polisi saat sedang memandikan ayam.
"Polisi langsung membekuk tersangka yang sedang memandikan ayam bangkok miliknya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” tambahnya.
Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan petugas dari rumah tersangka.
“Pelaku dan barang buktinya kemudian dibawa ke Polsek Batanghari Nuban, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait