2 Pencuri Motor di Pringsewu Babak Belur Diamuk Massa Usai Diteriaki Maling, Polisi Amankan Pelaku

Rizki Tri
2 Pencuri Motor di Pringsewu Babak Belur Diamuk Massa Usai Diteriaki Maling, Polisi Amankan Pelaku, Foto: Rizki

Terpisah Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan pihaknya dengan dibantu masyarakat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor.

"Benar, pada Senin malam kemarin Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu dengan dibantu warga berhasil mengamankan dua pelaku pencurian. Kedua pelaku itu berinisial JA (24) dan TI (20) warga kabupaten Pesawaran," ujar kasat Reskrim saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Selasa (27/9/22) siang

Dijelaskanya, Kejadian pencurian terjadi pada Senin (26/9) sekira pukul 18.30 Wib. Modusnya, salah satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor mencuri sepeda motor yang sedang diparkir diteras samping rumah korban, sementara salah satu pelaku lain menunggu diatas sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari lokasi sambil mengawasi keadaan sekitar.

Apes bagi pelaku, kata kasat meneruskan, saat sedang mendorong sepeda motor aksinya diketahui korban, yang kemudian langsung meneriaki maling sehingga membuat kedua pelaku panik langsung kabur meninggalkan sepeda motor hasil curian maupun sepeda motor yang dibawa kedua pelaku.

Menurut kasat, Kedua pelaku itu akhirnya berhasil diamankan Polisi dan masyarakat. Pelaku TI diamankan berjarak sekitar 200 meter dari TKP sedangkan pelaku lain berinisial JA yang sempat lolos melarikan diri akhirnya berhasil diamankan satu jam kemudian di wilayah Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran.

"Sebelum diamankan Polisi kedua pelaku sempat diamuk massa hingga babak belur namun berhasil dievakuasi Polisi dan diamankan di Mapolres Pringsewu," jelasnya.

Feabo menambahkan, Selain kedua pelaku Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda beat BE yang sempat dicuri pelaku dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol F 6543 XV yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

"Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu sedang mendalami kasus tersebut. Terhadap kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun," Tandasnya.

Sementara itu, TI, salah satu pelaku pencurian kepada awak media mengatakan, saat akan berusaha kabur setelah diteriaki maling sepeda motor Suzuki Satria FU tidak bisa dihidupkan. Lantaran panik dan takut diamuk masa maka sepeda motor ditinggalkan di TKP.

Kemudian dirinya berlari menuju area persawahan namun berhasil ditangkap dan diamuk massa kemudian dievakuasi Polisi ke Mapolres Pringsewu.

Menurut tersangka dirinya nekat mencuri sepeda motor lantaran kepepet biaya membayar sewa kontrakan rumah sebesar Rp3 juta.

"Rencananya motor curian mau dijual dan uangnya digunakan untuk membayar sewa kontrakan rumah," ungkapnya.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network