LAMPUNG TIMUR, iNewswaykanan.id - Dua orang warga kecamatan Labuhan Maringgai diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada jum’at (23/9/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DN (29) dan AW (32) warga Desa Karya Makmur Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Polisi meringkus keduanya di Desa Karya Makmur Kecamatan Labuhan Maringgai pada Senin (3/10/22)” ujar Kapolres.
“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 25 buah strip berisi 240 yang diduga berisi Tramadol HCI” tambahnya.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur,” tutup kapolres.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait