23 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Lamsel dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp54,8 Miliar

LAMPUNG SELATAN, inewsWayKanan.id - Polres Lampung Selatan Polda Lampung menggelar press conference sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba periode Januari hingga Maret 2025. Jumat (21/3/25).
Giat ini dihadiri langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan didampingi (PJU) Pejabat Utama Polda Lampung.
Dalam periode Januari hingga Maret 2025, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 23 kasus narkoba dengan rincian sebagai berikut, Jumlah tersangka 18 orang laki-laki. Barang bukti yang diamankan adalah Sabu 52,50 kg, Ganja: 127,20 kg,Ekstasi: 4.950 butir, Baya: 98 butir.
Pengungkapan kasus-kasus tersebut dilakukan di area Seaport Interdiction Bakauheni dengan berbagai modus operandi seperti, Pengiriman melalui paket ekspedisi, Penyembunyian di mobil pribadi dan Dibawa langsung oleh penumpang bus.
Editor : Yuswantoro