Konten Prank KDRT, Baim Wong Diperingatkan Polisi Bisa Terancam Penjara 1 Tahun

Ainun Najib
Konten Prank KDRT, Baim Wong Diperingatkan Polisi Bisa Terancam Penjara 1 Tahun, Foto: Okezone

JAKARTA, iNewswaykanan.id - Terkait ulah Artis Baim Wong yang membuat konten prank lapor kasus KDRT ke polisi bersama istrinya, Paula Verhoeven. Polisi mengingatkan Baim Wong bisa terkena pidana soal laporan palsu. 

Sebagaimana dikatakan oleh Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi bahwa perbuatan Baim Wong itu mengarah ke pasal 220 soal laporan palsu. "Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

Nurma menegaskan laporan ke polisi tidak boleh untuk main-main. Hal itu diatur dalam pasal 220 KUHP yang isinya barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.



Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network