LAMPUNG TENGAH, iNewswaykanan.id - Seorang pria paruh baya nekat menghabisi suami baru mantan istri sirinya karena sang istri tak meminta izin saat menikah lagi, Selasa (4/10/2022).
Pria yang tega menghabisi nyawa Suami baru mantan istrinya ZK (41) tersebut berinisial KN (41) warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Akibatnya korban meninggal dunia di rumahnya dengan luka tusukan di bagian paha dan punggung. Sebelumnya setelah 12 tahun menikah pasangan KN dan Rohimah (39) akhirnya resmi bercerai pada 3 bulan lalu.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait