Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, dari pengakuan pelaku Kendra, ia sakit hati karena mantan istri siri-nya yang sudah menjalin rumah tangga selama 12 tahun menikah lagi tanpa izin.
Pelaku naik pitam dan langsung masuk ke dalam rumah dan kamar korban. Lalu pelaku melihat pisau yang berada di meja rias langsung mengambilnya dan menusukan ke tubuh korban di bagian paha dan punggung hingga korban tewas.
Menurut Kapolres, setelah mendapat laporan dari istri korban Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah langsung melakukan olah tkp serta mengumpulkan barang bukti dan saksi.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah di Pelabuhan Bakauheni, Lampung saat mau melarikan diri ke Pulau Jawa,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
*Sumber: https://lampung.inews.id/berita/sakit-hati-pria-di-lampung-tusuk-mantan-istri-dan-suami-barunya
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait