Sementara itu, keempat korban yang lain dibunuh sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak. Sementara utnuk bocah 5 tahun, pelaku nekat mengabisinya dengan cara dicekik.
Kemudian keempat korban dibuang kesumur yang sudah digunakan sebagai septic tank dibelakang rumahnya korban lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen.
5. Mayat Ditemukan Setahun Kemudian, Sudah Tinggal Kerangka
Kelima mayat ini baru ditemukan setelah setahun kemudian pasca dilaporkan hilang. Kedua pelaku pun baru ditangkap pada 5 Oktober 2022.
"Pelaku ditangkap pada Rabu (510/2022) sekitar pukul 07.00 WIB. Petugas awalnya menangkap Wahyu alias DW," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna di Mako Polres Way Kanan, Kamis (6/10/2022).
Kapolsek bersama anggota dengan didampingi aparat kampung setempat mengecek lokasi septic tank dibelakang rumah pelaku. Setelah dibongkar, para korban berhasil diangkat dari dalam septic tank.
Namun kondisi tubuh para korban ini sudah mengenaskan, sudah dalam bentuk tengkorak dan tulang belulang. Saat ini, polisi akan melakukan autopsi kepada para korban.
"Saat ini kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan outopsi,"papar Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, maka pelaku dapat dikenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait