WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Kronologi pencabulan oknum guru terhadap 5 siswi SD di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan akhirnya terungkap. Kelima siswi SD ini diketahui masih di bawah umur, rata-rata berusia 8 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Sementara itu, tersangka berinisial DR (56) merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS, berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Tersangka kini sudah berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna kemudian menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada hari Sabtu 1 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 wib. Hal itu bermula ketika korban D (8) siswi kelas 3 SD sedang melaksanakan waktu istirahat di sekolah, tiba-tiba dipanggil oleh pelaku ke ruang guru.
Setelah itu, korban diajak pelaku menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah.
Sesampainya di lokasi, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi atau toilet, sambil mengancam korban agar tidak menolak ataupun menjerit. Apabila menjerit atau menolak ajakan pelaku, korban diancam tak naik kelas bahkan diturunkan kelasnya.
Disitulah pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Korban yang ketakutan langsung berlari kembali ke ruang kelas, sementara pelaku dengan santainya kembali ke ruang guru.
Korban mengalami trauma dan menderita kesakitan dibagian intimnya. Korban lantas mengadukan perbuatan bejat oknum guru SD itu kepada orangtuanya
Mendengar hal tersebut, E selaku ibu korban tidak terima dan melapor ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait