Kronologi Oknum Guru Cabuli 5 Siswi SD, Korban Diancam Tak Naik Kelas Jika Tolak Ajakan ke Toilet

Syafari
Kronologi oknum guru cabuli 5 siswi SD, berawal diajak ke toilet. Foto: kolase iNewsWayKanan.id

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban D menerangkan kalau aksi cabvul oknum guru SD itu juga ternyata dilihat oleh 4 orang teman korban yang masih satu kelas.

Ternyata tak hanya jadi saksi, ke-4 teman korban juga mengalami perlakuan yang sama, yaitu dicabuli oleh oknum guru insial DR.

Ketika pelaku DR melakukan perbuatan cabul terhadap korban D, keempat korban lainnnya saling melihat satu sama lain.

Tak lama setelah dilaporkan oleh oranghtua korban, pada Rabu (5/10/2022) sekira pukul 18.00 WIB, Kanit PPA bersama anggota Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.


Kronologi oknum guru cabuli 5 siswi SD, berawal diajak ke toilet. Foto: kolase iNewsWayKanan.id

Tersangka ditangkap di Kampung Negeri Sungkai Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Dari kejadian Itu, didapatkan jumlah korban pencabulan guru SD itu berjumlah 5 (lima) orang yakni D, AW, PS, TNY dan MO. Kelimanya masih berusia 8 tahun dan siswi kelas 3 (tiga) sekolah dasar.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban lain yakni inisial AW dan MO pada Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 Wib. 

Selanjutnya terhadap korban PS dan TNY yang terakhir yaitu pada Senin 3 Oktober 2022, sekitar pukul 09.30 wib.

Setelah tersangka ditangkap, barang bukti berupa pakaian korban dan 1 (satu) unit HP android milik pelaku diamankan oleh polisi. Ternyata, didalam galeri HP pelaku terdapat foto – foto kemaluan korban.

Barang-barang bukti itu kemudian dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam maksimal hukuman 20 tahun penjara.

"Pelaku merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dimana pidananya ditambah 1/3 Dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Editor : Hikmatul Uyun

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network