Polisi Ungkap Kronologi Pembuangan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pringsewu

Rizki Tri Setyo
Polisi Ungkap Kronologi Pembuangan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pringsewu, Foto: Rizki.

PRINGSEWU, iNewswaykanan.id - Perihal kasus pembuangan bayi yang terjadi di Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Lampung. Terus didalami oleh pihak Polres Prinsewu.

Pelaku pembuang bayi berinisial R sudah berhasil diamankan Polisi pada Selasa (11/10) pagi. Ia pun kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di rutan Polres Pringsewu sejak Rabu 12 Oktober 2022.

Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung tersangka mengaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya lantaran malu dan takut ketahuan hamil diluar nikah.

Menurut tersangka bayinya tersebut dilahirkan melalui jalan aborsi. Proses melahirkan paksa dilakukan di salah satu penginapan yang ada kota Bandar Lampung.

Dikatakan R, semenjak mengetahui sedang berbadan dua pada awal Juni 2022, dirinya sudah beberapa kali melakukan upaya menggugurkan janin yang dikandungnya. 

Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network