Lanjut, penangkap kedua pada hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30 Wib petugas berhasil mengamankan MR berdomisili sesuai KTP di Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Kabupaten Jakarta Utara dan MJ berdomisili di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Kedua TSK ditangkap saat berada di salah satu rumah milik MR di Kampung Kiling Kiling, Kecamatan Negara Besar, Kabupaten Way Kanan.
Pada saat penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan pada kantong sebelah kanan jaket kulit warna coklat yang tergantung di ruang dapur rumah MR antara lain narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 27,4 (dua puluh tujuh koma empat) gram dengan rincian:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,12 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram.
- 12 (dua belas) plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,28 gram.
Dalam penindakan, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp241 ribu, 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) buah kotak timbangan warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, 196 (seratus sembilan puluh enam) plastik klip bening ukuran sedang dan 900 (Sembilan ratus) plastik klip bening ukuran kecil merk C-TIK.
Selanjutnya 3 (tiga) buah pipet kaca, 8 (delapan) pipet plastik yang dibentuk menyerupai sekop, jarum bakar, amplop kecil dan 2 (dua) unit handphone berbagai merek.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait