Pakaian Adat Bakal Jadi Seragam Sekolah, Catat Tanggalnya!

Komaruddin Bagja
Pakian Adat Bakal Jadi Seragam Sekolah, Catat Tanggalnya! Foto: Sari Salon.

JAKARTA, iNewswaykanan.id - Menurut Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolh Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.


Foto
: FB Vera.
 

Atas dasar aturan tersebut di atas, pakaian adat akan jadi seragam sekolah berdasarkan peraturan terbaru Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek).

Pengenaan baju adat ini mulai berlaku pada 7 September 2022, informasi tersebut dikutip dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Selengkapnya, berikut peraturan terbaru tentang seragam sekolah 2022.

Pakaian Adat akan Jadi Seragam Sekolah

Dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Adapun tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini adalah untuk menanamkan serta menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Selain itu, hal ini juga untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Dalam pasal 3 Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni: 

1. Pakaian seragam nasional 

2. Pakaian seragam pramuka 

3. Pakaian adat.

Berikut ketentuan seragam sekolah terbaru menurut Mendikbudristek yang tertuang dalam Pasal 5 No 30/2022:

1. Model dan Warna Seragam Nasional

- Jenjang SD : atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. 

- Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa : atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. 

-Jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa : atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

2. Model dan Warna Seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna seragam yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

3. Model dan Warna Seragam Khas Sekolah

Ditetapkan pihak sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

4. Model dan Warna Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

5. Aturan Seragam Sekolah saat Upacara

Pemakaian seragam nasional pada hari upacara bendera harus dilengkapi atribut berupa:

- Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.

- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Selain itu, dalam peraturan tersebut juga dimuat ketentuan lain dalam penggunaan seragam sekolah, yakni:

1. Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda, orang tua atau wali peserta didik memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional sebagaimana model dan warna seragam nasional. 

2. Pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, pihak sekolah dapat memilih model pakaian Seragam Nasional yang dikenakan oleh peserta didik dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana model dan warna seragam nasional.

3. Lalu untuk sekolah yang berada di Provinsi Aceh, peserta didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian Seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.

Nah, itulah aturan terbaru tentang pakaian adat akan jadi seragam sekolah.

Artikel ini sudah tayang di iNews.id dengan judul  https://www.inews.id/News/Nasional/pakaian-adat-akan-jadi-seragam-sekolah-kapan-mulai-diberlakukan

 

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network