get app
inews
Aa Read Next : 5 Permintaan LDII untuk Presiden dan Wapres RI Terpilih

Permendikbud Perihal Baju Adat, Ini Kata MPR

Rabu, 19 Oktober 2022 | 06:59 WIB
header img
Permendikbud Perihal Baju Adat, Ini Kata MPR, Foto: ilustrasi MPI.

JAKARTA, iNewswaykanan.id - Kebijakan Kemendikbud-Ristek dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dipertanyakan oleh Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan.

Menurutnya, kebijakan itu semakin memberatkan masyarakat dengan adanya penambahan seragam baru berupa seragam adat. Penambahan seragam baru tidak sejalan dengan tujuan yang dibangun Kemendikbudristek.

“Peningkatan keseteraan di antara siswa tidak akan terwujud hanya lewat baju adat. Kebijakan ini malah akan memperlihatkan ketimpangan sosial dan ekonomi antar siswa. Kualitas dari baju adatnya pun akan sangat timpang antara siswa yang mampu dan yang tidak mampu. Ini hanya akan menimbulkan ketimpangan, bukan kesetaraan,” kata Syarief dalam keterangannya, dikutip Senin (17/10/2022).

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menyebut, penambahan seragam baru tidak terlalu mendesak untuk dilakukan sekarang. Apalagi kondisi perekonomian masyarakat sedang mencoba bangkit dari pandemi.

“Dalam kondisi masyarakat yang masih melakukan pemulihan ekonomi, Pemerintah seharusnya tidak menambah beban masyarakat dengan menambah seragam baru bagi peserta didik. Seragam baru tidak terlalu mendesak dalam peningkatan kualitas dunia Pendidikan hari ini,” ujarnya.

Syarief menjelaskan, taraf ekonomi masyarakat Indonesia berbeda-beda. Perlu dipahami oleh Menteri Nadiem Makarim bahwa banyak masyarakat yang tidak mampu membeli pakaian adat.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut