WAY KANAN, iNewswaykanan.id - Seorang Pria diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di areal perkebunan sawit PT. AKG (Adhi Karya Gemilang) Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Ditangkap oleh Satreskrim Polres Way Kanan Minggu (30/10/2022).
Diketahui bahwa pelaku inisial S (30) warga Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa modus pelaku melakukan pencurian buah sawit sebanyak 97 tandan pada hari Minggu, 23-10-2022 sekitar pukul 00:50 WIB.
Saat itu, Pelapor an. Togi (selaku karyawan perusahaan) bersama dua personel Polri yang melaksanankan pengamanan sedang berpatroli di areal perkebunan PT. AKG blok 06 Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan dengan mengunakan R4 operasional kebun.
Beberapa waktu kemudian, Togi mendengar suara tandan buah sawit jatuh dan bersama personel Polri langsung mengecek lokasi yang di tuju dan diketahui telah terjadi curat oleh pelaku yang tidak dikenal .
Disekitar lokasi, terlihatlah beberapa orang yang sedang melakukan pemetikan tandan buah sawit milik PT. AKG lalu oleh petugas yang melakukan pengaman langsung melakukan pengejaran.
Hasilnya satu orang yang mengaku berinisial S diduga pelaku pencurian berhasil diamankan tanpa perlawanan, sedangkan rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Atas kejadian itu, PT. AKG melaporkannya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kasat Reskrim.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait