get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Perawat di Way Kanan Ditangkap Polisi, Diduga karena Cabuli Anak Rekan Kerjanya Sendiri

Polisi Tangkap Remaja 16 Tahun yang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Berusia 13 Tahun Sampai Hamil

Sabtu, 26 April 2025 | 15:21 WIB
header img
Polisi Tangkap Remaja 16 Tahun yang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Berusia 13 Tahun Sampai Hamil, (Foto: Humas Polres Way Kanan)

BLAMBANGANUMPU, iNewsWayKanan.id - Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan satu ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Sabtu (26/04/2025).

ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial R (16) berdomisili Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengatakan, pelaku ditangkap usai orang tua dari korban Mawar (bukan nama sebenarnya) melapor ke Polres Way Kanan pada Kamis (19/09/2024) lalu.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ABH R, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan," kata Kasatres.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut