Dikatakan Yudi dalam proses penggrebekan itu seorang pemuda berinisial AW, warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo berhasil diringkus. Sementara dua pelaku yang salah satunya merupakan pemilik rumah berhasil melarikan diri.
"Dua pelaku yang kabur ini masih terus kami kejar," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka AW beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan perkara, polisi menjerat tersangka AW dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait