TULANG BAWANG BARAT, iNewsWayKanan.id - Seorang laki-laki yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil Ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Diketahui bahwa, terduga Pengedar yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AS (31), warga Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Hari Jum'at (11/11/2022), pukul 20.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang laki-laki didalam rumah terduga Pelaku AS dan rekanya yang berinisial FI yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumahnya yang berada di Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat," kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat , AKBP Sunhot P. Silalahi, Minggu (13/11/2022).
Dari tangan pelaku ini, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, handphone (HP) merek Vivo warna merah, uang tunai sebesar Rp100.000., 8 (delapan) bungkus plastik klip besar yang kosong, 11 (sebelas) bungkus plastik klip sedang yang kosong, 6 (enam) bungkus plastik klip kecil baru yang kosong, 5 (lima) bungkus plastik klip sedang baru yang kosong, 1 (satu) buah kaca Pirex dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).
Lebih Lanjut menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap terduga pengedar sabu yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Tumijajar. Informasi yang didapat, ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar.
"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap dua seorang dengan BB berupa narkotika jenis sabu," ungkap Iptu Yopi.
Terakhir Iptu Yopi menerangkan, AS mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial SM dengan cara membeli lalu narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kembali kepada rekan-rekannya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan akan dikenakan dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar," tutupnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait