WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Diduga pelaku tindak pidana pencurian ringan buah sawit di areal perkebunan sawit PT. Kartika Mangestitama (Karisma) Afdeling 1 Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Ditangkap Polsek Way Tuba, Senin (14/11/2022).
Tersangka inisial SU (52) berdomisili di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto menerangkan bahwa modus pelaku melakukan pencurian buah sawit sebanyak 14 tandan buah sawit kurang lebih seberat 210 Kg pada hari Kamis, 10 Nopember 2022 pukul 04:00 WIB.
Saat itu, Wakijan (selaku karyawan perusahaan) bersama dua saksi yang melaksanakan pengamanan sedang berpatroli di areal perkebunan, karena sering terjadi kehilangan buah sawit.
Beberapa waktu kemudian Wakijan melihat pelaku keluar dari arah perkebunan sawit PT. Karisma dengan mengendarai sepeda motor suzuki smash warna putih No.Pol : BE 3512 WD sambil membawa buah sawit.
Selanjutnya Wakijan dan saksi langsung memberhentikan dan menanyakan kepada pelaku darimana asal buah sawit tersebut.
Diduga buah sawit yang diangkut pelaku adalah buah sawit yang diperoleh dari hasil pencurian di Perkebunan sawit PT. Karisma.
Selanjutnya SU dan barang bukti langsung diserahkan dan dilaporkan ke Polsek Way Tuba, guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan,” ungkapnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait