Masuk Warung Bukan Niat Belanja, Pria di Baradatu Bawa Kabur HP Pedagang

Dodi Atmaja
Masuk Warung Bukan Niat Belanja, Pria di Baradatu Bawa Kabur HP Pedagang, Foto: ilustrasi MPI.

Kronologi penangkapan pelaku dimulai sejak hari Rabu, 30 November 2022 pukul 11:50 WIB.Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Kamis (1/12/2022).

Saat dibekuk polisi, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selain menangkap tersangka, polisj juga mengamankan 
barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hp (handphone) merk oppo type A5 warna hitam milik korban atas namaTitin Rimayati.

"Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kapolsek.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network