LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung membekuk seorang wanita, karena telah melakukan pencurian di sebuah toko.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalalludin, pada Selasa (6/12/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah HM (33) seorang wanita warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik.
Tersangka diduga melakukan pencurian di toko ST (44) yang berada di pasar Way Jepara.
“Tersangka melakukan aksinya pada senin (5/12/22) sekira pukul 15.30 WIB. dengan cara masuk kedalam toko dan mengambil tas warna orange milik korban yang berisikan barang berharga milik korban serta sejumlah uang, dengan total kerugian mencapai Rp8.330.000, “ ujarnya.
Korban yang mengetahui barang berharganya telah dicuri, langsung meminta tolong dan mengejar pelaku.
Kapolres menambahkan Petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan patroli menerima informasi tersebut, dan langsung menuju TKP, akhirnya Petugas Kepolisian dibantu oleh masyrakat berhasil mengamankan tersangka sekira pukul 16.00 WIB.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, tas warna orange, 1 buah KTP, 1 buah buku tabungan, 1 buah kartu ATM, 1 buah kartu BPJS, uang tunai Rp8.330.000 dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat.
"Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutup Kapolres.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait