BANDAR LAMPUNG, iNewsWayKanan.id -Ditkrimum Polda Lampung, mendapat laporan adanya tentang terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Pekon Lemong Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat belum ditangkap oleh Polsek Pesisir utara Polres Lampung Barat, Kamis (05/01/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Reynold Hutagalung melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap ABH selaku korban AN (5) tahun, yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 14.00 Wib di wilayah hukum Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat,
Pandra, menjelaskan dengan respon cepat Ditkrimum Polda Lampung, menugaskan Subdit 4 Renakta memberikan asistensi kepada unit 4 PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat, dengan melibatkan pekerja sosial Dinas PPA Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan pendampingan terhadap ABH selaku korban Pencabulan. ujarnya
Selanjutnya pandra mengatakan Polda Lampung juga menerjunkan Tim Trauma Healing karena Korban adalah Anak dibawah Umur (ABH) guna dilakukan pendampingan untuk dilakukan psikologi oleh PPA kabupaten pesisir barat mengajukan Restitusi terhadap korban pada LPSK, korban Pencabulan ABH untuk ditempatkan dirumah Aman.
Sebelumnya Polsek pesisir Utara Polres Lampung Barat, menerima laporan dari FA selaku orang tua korban AN(5) ABH korban pencabulan, dimana perisitiwa terjadinya pencabulan pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira jam 14.00 WIB IR nenek korban, melihat MS selaku Tersangka melalukan perbuatan cabul terhadap AN(5) sebagai korban pencabulan dengan cara memasukan jari tangan tersangka kedalam alat kelamin AN (5) Korban pencabulan.
Selanjutnya Orang tua korban FA sebagai pelapor setelah mendapat informasi dari IR selaku nenek AN.(5) korban pencabulan secara resmi membuat Laporan Polisi ke Polsek Pesisir utara dengan Nomor : LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 04 januari 2023.
Pandra, mengatakan dengan respon cepat Polsek pesisir Utara melakukan penangkapan terhadap MH selaku tersangka untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik, 1 buah baju bermotif polkadot warna merah dan putih, 1 buah celana pendek warna putih, 1 buah kaos dalam warna pink dan 1 buah celana dalam warna biru," ujarnya.
"Atas perbuatan bejat yang dilakukan pelaku MH, dia akan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait