Terduga Penadah HP di OKU Selatan Ditangkap Polres Way Kanan

Andi Siskarya
Terduga Penadah HP di OKU Selatan Ditangkap Polres Way Kanan, Foto: Polres Wk.

WAYKANAN, iNewsWayKanan.id - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan meringkus satu orang pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku diduga merupakan penadah handphone yang diperoleh dari kejahatan di SMAN 2 Rebang Tangkas, Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Kamis (19/01/2023).

Tersangka inisial DS (22) berdomisi di Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Oku Selatan.

Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi pada tanggal 25 Agustus 2022 yang dilaporkan korban atas nama Defi di Polres Way Kanan.

Sementara, terjadinya curat pada hari Rabu, 24 Agustus 2022, pukul 09.00 WIB, korban sedang menganti pakaian olahraga di ruangan kelas dengan dua orang teman korban. Setelah mengganti pakaian olahraaga, korban dan dua orang temannya keluar ruangan kelas dan HP Defi diletakkan dan ditinggalkan di dalam laci meja belajar sekolah.

Setelah selesai olahraga korban langsung kembali ke ruangan kelas untuk mengambil uang jajan di HP. Setelah dilihat HP korban sudah tidak ada lagi di dalam Laci meja belajar sekolah, kerugian kerban berupa 1 (satu) Unit HP android merk VIVO Y12, warna biru.

Atas informasi tersebut, petugas bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan tentang keakuratan HP milik korban.

Pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Senin, 16 Januari 2023 pukul 20.00 WIB.

Pelaku ditangkap di Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumsel.Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti ke dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara," ungkap Andre.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network