Dijelaskan oleh Pandra, pemeriksaan terhadap kedua Personil Dit Samapta Polda Lampung tersebut, sebagai proses untuk mempertanggung jawabkan Upaya tindakan Kepolisian kepada korban berinisial A, yang mengakibatkan meninggal dunia, dan juga untuk mendapatkan keterangan yang sebenarnya terjadi, di (TKP) tempat kejadian perkara.
Sebelumnya, pandra menjelaskan awal kejadian pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wib jelang dinihari personil PAM Dit Samapta Polda Lampung melaksanakan patroli di kebun sawit Blok 11, ditengah kegelapan malam saat dinihari, kemudian Petugas melihat diduga ada pelaku berupaya mencuri buah sawit dengan menggunakan kendaraan roda-4 Pick-up bak terbuka dan petugas berusaha menghentikan pelaku, dengan cara melakukan mengeluarkan tembakan peringatan keatas, untuk diindahkan dan berhenti.
"Bukannya berhenti, namun diduga pelaku A, malah nekad melarikan diri dengan menggunakan kendaraan bak terbuka dengan kecepatan tinggi ditengah kegelapan malam dan berusaha mencederai petugas Kepolisian, dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarainya ke salah satu personel Pengamanan PT AKG Bahuga yang menghadangnya," ujar Pandra.
"Karena posisi terdesak Petugas tidak dapat menghindar, sehingga personel tersebut, secara refleks, gerak cepat guna menghentikan laju kendaraan, dan melakukan Upaya tindakan Kepolisian dengan melepaskan tembakan kearah mobil yang diduga mengenai pelaku yang berinisial A, " jelas Pandra.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait