LAMPUNG SELATAN, iNewsWayKanan.id - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus operandi pelaku ini adalah menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial melalui WhatsApp, di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandar Lampung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala sub bidang penerangan masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP. Rahmad Hidayat, didampingi oleh kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri,
AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, terduga pelaku yang berinisial DBP ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung ( 10/02/2023), sekira jam 16.00 WIB.
Penangkapan itu dilakukan saat pelaku melakukan transaksi dengan salah satu anggota polisi yang menyamar dengan cara undercover buy, di hotel tersebut.
Dia melanjutkan, sebelum melakukan penyamaran, terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan di lapangan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait