Polda Lampung Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Modus Pelaku Sediakan Perempuan untuk Jasa Seks

Andi Siskarya
Polda Lampung Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Modus Pelaku Sediakan Perempuan untuk Jasa Seks, Foto: Humas Polda Lampung.

LAMPUNG SELATAN, iNewsWayKanan.id - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus operandi pelaku ini adalah menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial melalui WhatsApp, di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandar Lampung

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala sub bidang penerangan masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP. Rahmad Hidayat, didampingi oleh kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, 

AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, terduga pelaku yang berinisial DBP ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung ( 10/02/2023), sekira jam 16.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan saat pelaku melakukan transaksi dengan salah satu anggota polisi yang menyamar dengan cara undercover buy, di hotel tersebut. 

Dia melanjutkan, sebelum melakukan penyamaran, terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan di lapangan. 

Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network