LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur diperiksa oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melakukan penggeledahan.
Dalam upaya pencarian barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah penggeledahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nomor 224/L.8.16/Fd.1/02/2023.
Diketahui bahwa, penggeledahan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur Marwan Jaya itu dilakukan pada Kamis (16/2/2023).
Dalam hal ini Kasi Intel Kejari Lampung Timur Iskandar Zulkarnaen membenarkan terkait penggeledahan tersebut.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait