LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membawa paksa seorang Wanita, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Rabu (01/03/2023) menjelaskan, tersangka berinisial SM (25) warga Desa Pempen Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.
"Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan SM pada hari Selasa (28/02/23) sekira pukul 14.30 WIB di Desa Wana Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, " ujarnya.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu 0.59 Gram dan 1 buah wadah kosmetik.
setelah dilakukan Interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum," ucapnya.
"Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait