3 Pelaku Ditangkap, Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling Ilegal

Rizky Tri
3 Pelaku Ditangkap, Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling Ilegal. Foto: Polres Lampung Selatan

Hasil pengecekan, didapati bahwa benar kayu tersebut merupakan kayu jenis sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman, kemudian Tim Gabungan langsung mengamankan mobil dumptuck berwarna putih dengan Nopol AB 8221 JC berikut 32 (tiga puluh dua) balken (balok) kayu sonokeling serta mengamankan para tersangka inisial MRN (36), SYT (42), dan WHY (41) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Dari para tersangka Polisi menyita sejumlah Barang bukti 32 (tiga puluh dua) buah balken (balok) kayu jenis sonokeling dan 1 (satu) unit mobil dumptruck berwarna putih dengan nopol AB 8221 JC," terang Rahmad.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana berupa memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf “d” jo 83 ayat (1) huruf “a” peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Dan perubahan atas UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Editor : Efan Febrianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network