Bulan Suci Ramadhan Bisnis Prostitusi di Lapo Tuak Masih Berjalan, 1 Germo Diamankan

Rizky
Bulan Suci Ramadhan Bisnis Prostitusi di Lapo Tuak Masih Berjalan, 1 Germo Diamankan. Foto: Polres Pringsewu

ribu.

"Jika pelanggan menggunakan kamar yang disediakan maka pelaku mendapatkan bagian Rp.50 ribu, sementara itu jika pelanggan hanya menggunakan jasa PSK saja maka pelaku mednapatkan bagian Rp30 ribu," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul atau prostitusi.

“pelaku terancam hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan,” tandasnya

Editor : Efan Febrianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network