LAMPUNG SELATAN, iNewsWayKanan.id - Dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, Januari hingga bulan Maret 2023, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan, berhasil gagalkan peredaran 65 kilogram (Kg) ganja, 102,7 Kg sabu, hingga 4.937 butir ekstasi dari wilayah Bakauheni Lampung Selatan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, jumlah tersebut merupakan pengungkapan sembilan kasus, semuanya di Bakauheni, Lampung Selatan.
"Dari total itu, kami menangkap 22 tersangka yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengedar," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat melakukan Konferensi pers di gedung GSG Presisi Mapolda Lampung, Kamis (30/3/2023).
Dari jumlah pengungkapan tersebut, Polda Lampung telah berhasil menyelamatkan 480.737 ribu jiwa dari perkara narkoba. Sementara jika dinominalkan, jumlah barang bukti tersebut bernilai Rp155.611.000.000 (seratus lima puluh lima milyar enam ratus sebelas juta rupiah).
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait