WAY KANAN, iNewsWayKanan.id -Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul menghadiri dan mengikuti Kuliah Umum serta Webinar Pencegahan Gratifikasi & Konflik Kepentingan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Selasa (11/04/2023), bersama para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan Kepala Bagian Setdakab.
Dikutip dari website resmi Kominfo Way Kanan, disiarkan langsung dari Gedung Pusiban Bandar Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pelaksanaan Program Pengendaian Gratifikasi, memberikan kejelasan peran, tugas dan tanggungjawab para pihak serta aparatur terkait pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi.
Disampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo pada Tahun 2021 telah resmi meluncurkan nilai-nilai dasar dan core values “Berakhlak” dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara “Bangga Melayani Bangsa”, dimana peluncuran tersebut bertujuan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar bagi seluruh ASN di Indonesia, sehingga dapat menjadi pondasi budaya kerja ASN yang berintegritas dan profesional.
Dimana Nilai Dasar tersebut menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja, yang tidak hanya dilakukan pada Aparatur tingkat pusat namun juga pada tingkat daerah, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo “Aparatur yang bertugas sebagai pengawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunyai core values yang sama”. Bahwa setiap aparatur juga harus mempunyai orientasi yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Jiwa melayani dan “Bangga Melayani Bangsa” serta membantu masyarakat wajib tertanam kuat dalam diri setiap aparatur.
Gratifikasi adalah bagian dari korupsi yang merupakan kejahatan yang harus diberantas, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat Peraturan Perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Karena tanpa membangun SDM yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.
Ditekankan oleh Gubernur Lampung bahwa tanpa disadari gratifikasi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Kebiasaan tersebut dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran, kebiasaan ini lama kelamaan akan menjadi bibit korupsi yang nyata.
Untuk itu, Undang-Undang memberikan kewajiban bagi Pegawai Negeri/Aparatur atau penyelenggaraan Negara untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubunngan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebuut tidak dilaporkan, maka terdapat resiko pelanggaran hukum baik pada ranah administrasi ataupun pidana.
Dari aspek strategis pemberantasan korupsi, ketentuan tentang gratifikasi sesungguhnya berada pada dua ranah sekaligus, yang tidak hanya dari aspek penindakan, tetapi memiliki dimensi pencegahan yang ditekankan pada beberapa hal, yaitu, pengendalian lingkungan Institusi yang berintegritas melalui pelaporan gratifikasi dan pencegahan korupsi.
Mencegah adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik atau tugas lainnya dari Pegawai Negeri dan penyelenggara Negara, membangun budaya transparansi, akuntabilitas dan integritas. Serta perlindungan hukum terhadap pelapor dan pemetaan area rawan gratifikasi untuk kepentingan pencegahan korupsi.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi yang secara umum berisikan tentang prinsip-prinsip pengendalian gratifikasi, uraian gratifikasi yang wajib dilaporkan, tidak wajin dilaporkan dan terkait kedinasan.
Batasan nilai wajar dan persinggungan ketentuan gratifikasi dengan berbagai kegiatan. Mekanisme pelaporan gratifikasi pada KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi, dan peran serta masyarakat dan swasta serta Perlindungan terhadap pelapor.
Gubernur Lampung dalam sambutannya juga menghimbau kepada seluruh jajaran Pemprov Lampung dan Kabupaten/Kota se-Lampung untuk selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dengan menjadikan Peraturan Perundang-undangan sebagai perisai diri dalam bertindak dan berbuat pada kapasitas jabatan dilevel manapun.
Seiring dengan perhatian dan harapan publik yang tinggi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, Pemerintah tentunya perlu mereposisi perannya dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih, sehingga tercipta tata kelola Pemerintahan yang baik khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta tercipta Aparatur Pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bermartabat yang memiliki integritas dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, bahwa Forum Penyuluh anti Korupsi di Provinsi Lampung telah dikukuhkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/731/IV.01/HK/2021 Tanggal 28 Desember 2021 yang terdiri dari berbagai latar belakang Pendidikan, memiliki Komitmen serta integritas yang kuat dalam memberikan edukasi secara luas terhadap bidaya anti korupsi di Provinsi Lampung.
Selain itu, Pemprov Lampung juga telah melakukan upaya melalui Implementasi Pendidikan Antikorupsi sejak dini untuk dilaksanakan kepada peserta didik (siswa) pada sektor pendidikan formal di satuan pendidikan menengah yang diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Lampung
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait