LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Petugas Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang seseorang, karena diduga melakukan aksi kekerasan seksual.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Budiarto, melalui Kasi Humas AKP Holili, pada Jum’at (28/4/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah SI (41) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Berdasarkan data pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi Kekerasan seksual terhadap YI (41).
Peristiwa terjadi pada Rabu (26/4/2023) pukul 17.00 WIB saat pelaku pura-pura mencari suami korban untuk diajak kerja.
Melihat korban yang keterbelakangan mental sendirian di rumah, timbul niat jahat pelaku untuk memperkosa istri temannya tersebut.
Saat mencoba memperkosa, pelaku mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban.
Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Udik yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat meringkus tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban pada Selasa (26/4/23) Pukul 21.00 WIB.
Untuk saat ini tersangka dibawa ke Mako Polsek Sekampung Udik guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal pasal 6 huruf (c) UU RI NO. 12 Th 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkas Kapolres.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait