Diduga Gelapkan Uang Angsuran Nasabah, Oknum Karyawan Bank Perkreditan Ditangkap Polisi

Darwis IB
Diduga Gelapkan Uang Angsuran Nasabah, Oknum Karyawan Bank Perkreditan Ditangkap Polisi, Foto: ilustrasi MPI.

LAMPUNG UTARA, iNewsWayKanan.id - RK (41), oknum karyawan salah satu Bank Perkreditan yang beralamat di Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang terpaksa ditangkap pihak kepolisian setempat, lantaran diduga telah menggelapkan uang angsuran nasabah.

Kasus ini terungkap setelah Direktur PT Bank Perkreditan Sulistiowati menghubungi salah seorang nasabahnya bernama Tuti, Senin (20/3/2023) yang telah menerima cairan dana sebesar Rp50 Juta namun menduga tidak membayar angsuran selama kurang lebih empat bulan.

Dari keterangan nasabah (Tuti) bahwa angsuran tidak pernah ada tunggakan dan setiap bulannya pembayaran di transfer ke nomor rekening RK (Karyawan Bank Perkreditan) sejumlah Rp5 juta.

Saat dilakukan konfirmasi kembali oleh pihak Bank kepada terduga RK, ternyata uang angsuran nasabah ia pergunakan untuk keperluan pribadi.

Akibat ulahnya diketahui bahwa sejak bulan Maret 2022 hingga Maret 2023 pihak Bank Bunga Mayang Agroloka mengalami kerugian sekitar Rp200 juta, selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polsek Bunga Mayang.

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah menerima laporan dari Direktur PT Bank Perkreditan, tertanggal 15 April 2023.

"Kami telah menangkap terduga pelaku inisial RK," ujar Adeka, Rabu (3/5/1023).

Diterangkan oleh Kapolsek, RK ditangkap pada Minggu 30 April 2023 pukul 02.00 WIB di wilayah Bogor Jawa Barat.

Tak hanya menangkap tersangka, barang bukti berupa 13 lembar print-out kartu pinjaman, bukti transfer ke rekening milik terduga RK, kemudian copy Skep Pengangkatan Ka Pemasaran pun ikut disita kepolisian.

"Saat ini RK sudah kita amankan di Mapolsek Bunga Mayang dan tengah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap terduga RK dapat di jerat Pasa 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman kurungan 5 Tahun," pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network