Lampung Viral Lagi, Pria Ini Ditahan 6 Bulan karena 10 Pohon Pisang, Polda: Kasusnya Tak Seperti Itu

Ira Widyanti
Seorang pria bernama Heri Chalilulah Burmelli alias Heri Cihuy harus berurusan dengan Polda Lampung hanya karena perkara 10 batang pohon pisang. Foto: Ist

"Pelaku ini mengaku memiliki surat sporadik 2022, sementara pelapor memiliki sertifikat SHM sejak 2003 pada tanah tersebut. Kemudian, pelaku melakukan pengerusakan beberapa pohon ditanam tersebut dan memaksa mendirikan tenda," ujar Pandra.

Pandra menyebut, jumlah pohon yang dilakukan pengerusakan oleh Heri yakni sebanyak 63 pohon pisang dan lainnya.

Adapun rincian tamanan yang dirusak oleh Heri yakni 63 batang pohon pisang, 1 batang pohon pepaya dan 1 batang Pohon Akasia.

"Untuk total kerugiannya mencapai Rp 5 Juta. Jadi bukan 10 pohon pisang seperti apa yang dia katakan di dalam video tersebut," pungkasnya. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network