Dipicu Sakit Hati, Pelaku Curanmor Rental Mobil di Lampung Berhasil Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Daihatsu Xenia di Mess PT Indo Lampung Perkasa (ILP) Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Foto: Ira

TULANG BAWANG, iNews.id  - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Daihatsu Xenia di Mess PT Indo Lampung Perkasa (ILP) Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. 

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, pelaku berinisial NP (35) merupakan warga Kelurahan Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. 

"Pelaku melakukan pencurian mobil Daihatsu Xenia warna hitam BE 1768 PR milik korban Dedi Taufan (34) dengan modus operandi menggunakan kunci duplikat," ujar Wido, Senin (8/5/2023). 

Wido menuturkan, korban dengan pelaku saling kenal dan tinggal di Mess PT ILP. Menurut Wido, sebelum melakukan pencurian ternyata pelaku sempat merental mobil tersebut selama tiga hari dengan harga Rp250 ribu per hari. 

Namun, baru sehari pelaku merental mobil, korban sudah sibuk menelpon pelaku, sehingga membuat pelaku sakit hati dan merencanakan pencurian mobil tersebut. 

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara membuat kunci duplikat dahulu sebelum mobil dikembalikan kepada korban," ucapnya. 

Setelah itu, pelaku mengembalikan mobil tersebut kepada korban dan belum membayar uang rental mobil dengan alasan akan merental kembali mobil milik korban. 

Saat mobil tersebut sedang dirental oleh saksi Septo Buwono (37), dan terparkir di depan mess PT ILP, pelaku melakukan pencurian mobil milik korban dengan menggunakan kunci duplikat yang telah dibuat sebelumnya. 

"Pelaku berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang pada  hari Minggu 30 April 2023 sekitar pukul 21.40 WIB, saat sedang berada di mess karyawan PT ILP, Kecamatan Gedung Meneng," tuturnya. 

Wido melanjutkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, ternyata mobil tersebut sudah disembunyikan oleh pelaku di daerah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam, BE 1768 PR," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network