Warga OKI Kedapatan Mencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Parkiran RSUD ZAPA Way Kanan

Dhendi
Warga OKI Kedapatan Mencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Parkiran RSUD ZAPA Way Kanan, Foto: ilustrasi pecah kaca mobil/MPI

Pelaku ditangkap pada hari Senin (1/05/2023) pukul 16.30 di daerah Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Andre.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network