TANGGAMUS, iNewsWaykanan.id- Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial PJ (26) seorang tersangka dugaan pencabulan disertai persetubuhan terhadap anak dibawah umur di salah satu tempat pengajian di wilayah Kecamatan Gisting.
Mirisnya, korban merupakan anak didiknya yang hendak menimba ilmu agama, yang datang dari luar Gisting, namun malah mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari sang pengajar yang sebelumnya sangat dihormati para santri.
Dari penangkapan tersebut terungkap, modus tersangka melakukan kejahatannya dengan berpura-pura membuka aura korban, namun selanjutnya disetubuhi di tempat ia mengajar ketika santri lain dan anak istri tersangka telah tidur.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait