Berhentikan Motor di Way Jepara, Pemuda Nekat Todongkan Badik lalu Rampas HP Milik Pasutri

Andi Siskarya
Berhentikan Motor di Way Jepara, Pemuda Nekat Todongkan Badik lalu Rampas HP Milik Pasutri, Foto: ilustrasi Curas/MPI

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, pada hari selasa (23/5/23) Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara melakukan penangkapan terhadap pelaku di desa Sumber Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Way Jepara untuk diperoses secara hukum.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network