Peristiwa kejahatan yang terjadi pada tanggal 10 Mei 2023 lalu, diduga dilakukan para pelaku dengan cara menggasak sepeda motor, saat diparkir di area Rumah Kos korban, dikawasan Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, menerima informasi adanya penangkapan ke-2 pelaku oleh Tim Satuan Reskrim Polres Kota Metro, atas kasus hukum yang berbeda.
Saat dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan, ternyata ke-2 pelaku mengaku memang terlibat dalam aksi Curanmor, di Rumah Kos Permata, di Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, dengan barang bukti kejahatan berupa Kunci Letter T.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait