Dorong Paksa Pintu Puskesmas Sekampung, Pria 31 Tahun Bawa Kabur Motor

Andi Siskarya
Dorong Pintu Puskesmas Sekampung secara Paksa, Seorang Pria Masuk lalu Kabur Bawa 1 Motor, Foto: ilustrasi Pencurian/ MPI

Akhirnya korban yang ketakutan dan hanya bisa pasrah tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung.

Menerima laporan tersebut, Polsek Sekampung melakukan penyelidikan.

Pada saat melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku Berada di wilayah Kalianda Lampung Selatan. Setelah dilakukan pencarian dan didapat informasi kembali bahwa pelaku saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIa Kalianda Lampung Selatan. Selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan. 

"Kepada pelaku, dugaan pasal yang dilanggar yakni Pasal 363 Junto 480 KUHP," pungkas Kapolres.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network