Akhirnya korban yang ketakutan dan hanya bisa pasrah tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung.
Menerima laporan tersebut, Polsek Sekampung melakukan penyelidikan.
Pada saat melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku Berada di wilayah Kalianda Lampung Selatan. Setelah dilakukan pencarian dan didapat informasi kembali bahwa pelaku saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIa Kalianda Lampung Selatan. Selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan.
"Kepada pelaku, dugaan pasal yang dilanggar yakni Pasal 363 Junto 480 KUHP," pungkas Kapolres.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait