Lebih lanjut Kapolres menuturkan bahwa, pihak mereka mendapatkan informasi dari masyarakat ke Personel Polsek Way Tuba atas keberadaan pelaku di OKU Timur.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkapnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait