PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id-Mobil Dump Truk bermuatan 200 sak mill kalsium terguling di tepi ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Lampung pada Rabu siang (31/5/2023). Truk bernomor Polisi BE 8857 ZX itu juga menimpa bangunan bengkel milik warga.
"Kejadiannya sekira pukul 11.30 WIB, truk dari arah Gading menuju Pringsewu tiba tiba keluar badan jalan lalu masuk parit dan terguling menimpa bangunan bengkel saya," ujar Riyan Suyanto, warga setempat.
Riyan menjelaskan, saat peristiwa terjadi sedang memperbaiki sepeda motor didalam bengkel yang tertimpa truk. Ia juga mengatakan bergegas pergi pasca mengetahui bangunan bengkelnya tertimpa truk.
"Alhamdulillah saya tidak mengalami luka, tapi bangunan dan alat alat bengkel mengalami kerusakan," bebernya.
Pengemudi truk Herlambang Prayuga (23) warga Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu menjelaskan, bahwa sebelum peristiwa itu terjadi dirinya sedang mengemudikan truk yang bermuatan 200 sak mill kalsium dari Gadingrejo hendak dibawa ke Pringsewu.
Kemudian saat melintas di TKP handphone miliknya berbunyi karena ada panggilan masuk. "Saat saya lagi melihat HP, tiba tiba kendaraan yang saya kemudian keluar badan jalan dan tidak bisa dikendalikan lagi, lalu baru berhenti setelah masuk parit dan terguling menimpa bangunan milik warga," jelasnya.
Herlambang mengungkapkan, akibat kecelakaan tersebut mengalami luka ringan dibagian bibir dan kaki, namun masih bisa beraktifitas dengan baik. "Alhamdulillah hanya luka ringan," sebutnya.
Sementara itu, AKP Khoirul Bahri, Kasat Lantas Polres Pringsewu Polda Lampung mengatakan, bahwa peristiwa kecelakaan tersebut tidak mengakibatkan adanya korban jiwa. Namun demikian arus lalu lintas dari kedua tersendat lantaran para pengguna jalan memperlambat laju kendaraan karena fokus melihat truk yang kecelakaan.
Khoirul menyampaikan, kendaraan yang mengalami kecelakaan tersebut baru selesai di evakuasi sekira pukul 17.00 Wib, setelah muatan 200 sak mill kalsium dipindahkan ke kendaraan lain dan truk yang Laka di tarik dengan dua unit truk milik warga yang melintas.
Mantan Kasat Lantas Mesuji juga menduga, kecelakaan ini dipicu kelalaian pengemudi yang tidak fokus saat berkendara. "Dugaan awal karena sopir bermain HP, sehingga berakibat lepas kontrol dan berdampak kecelakaan," jelasnya
Diungkapkannya, kendaraan yang mengalami kecelakaan sudah amankan ke kantor polisi dan pengemudinya sedang dimintai keterangan oleh penyidik unit Gakkum.
Lebih lanjut ia mengimbau para pengemudi untuk tidak bermain HP saat berkendara karena bisa menurunkan konsentrasi dan bisa berakibat fatal jika terjadi kecelakaan.
Ia menegaskan, Larangan penggunaan ponsel saat mengemudi, secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Namun pengendara yang menggunakan ponsel bisa dikenakan sanksi menurut pasal 106 ayat 1 tentang 'pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi'.
"Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsentrasi mencakup larangan kegiatan menggunakan ponsel, merokok, atau hal lain. Atas pasal itu sanksi pelanggaran diatur dalam pasal 283 pada UU yang sama, yakni denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan penjara tiga bulan," imbuhnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait