“Namun, berkat kesigapan petugas, 2 pria tersebut berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” tambahnya.
"Kini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek BumiRatu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait