1 Buah HP Raib Digondol Maling saat Hendak Membeli Pecel Lele di Warung yang Terletak di Dayamurni

Rizki Tri Setyo
1 Buah HP Raib Digondol Maling saat Hendak Membeli Pecel Lele di Warung yang Terletak di Dayamurni, Foto: ilustrasi pencurian Hp/MPI

TULANG BAWANG BARAT, iNewsWayKanan.id - Seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dan satu orang pelaku dugaan tindak pidana penadahan ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Minggu (04/06/2023).

Pelaku pencurian yang diamankan Polres yakni pria berinisial RP (20) warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

Sementara pelaku penadahan yakni BY (23) warga Tiyuh Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar. Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 363 subsider pasal 480 KUHPidana.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Reskrim AKP Dailami mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan kepada polisi nomor LP/B/120/VI/2023/SPKT/ POLRES TUBABA/POLDA LPG, tanggal 03 Juni 2023.

Laporan tersebut dilakukan oleh korban Fanhutari (38) seorang karyawan swasta, warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

“Kronologi pencurian itu berawal pada saat pelapor hendak membeli pecel lele di warung pecel lele Mas Yanto yang terletak di Dayamurni," katanya.

"Ketika itu pelapor meletakan 1 (satu) buah Handphone miliknya tersebut di bagian depan dasbor motor miliknya lalu pelapor masuk kedalam warung pecel lele dan lupa membawa handpone miliknya tersebut dan setelah pelapor keluar dari warung pecel lele melihat handphone miliknya yang diletakan di dasbor depan motor pelapor sudah tidak ada," ujarnya.

"Lalu sekira jam 16.30 WIB pelapor datang lagi ke warung pecel lele Mas Yanto untuk mengecek CCTV yang ada di warung pecel lele tersebut dan melihat didalam rekaman CCTV handphone pelapor yang diletakan di dasbor depan motor diambil oleh 1 (satu) orang laki-laki yang tidak pelapor kenal, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat,” kata AKP Dailami, Minggu (4/6/2023).

Selanjutnya, pelaku pencurian RP menjual handphone tersebut kepada penadah BY seharga Rp1 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan1 (satu) buah handphone jenis VIVO Y20 warna silver dengan nomor IMEI1: 864577059161077, IMEI2: 864577059161069.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat,” tutupnya.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network