Adipati Lantik Belasan Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional di Lingkungan Pemkab Way Kanan

Elwi Ganda
Bupati Adipati Lantik Belasan Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional di Lingkungan Pemkab Way Kanan, Foto: Kominfo Way Kanan.

"Terkait dengan mekanisme penilaian kinerja ASN yang sebelumnya dilaksanakan dua kali dalam setahun menjadi per Triwulan atau empat kali dalam setahun, diharapkan PNS dapat mempedomani hal tersebut dalam penyusunan penilaian kinerja PNS," ujar Bupati Adipati.

Dengan harapan Pegawai Negeri Sipil dapat mempedomani Peraturan MenPan & RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara dilakukan menjadi per Triwulan atau 4 (empat) kali dalam setahun, tujuan dan sasaran organisasi dan Sasaran Kinerja Indovidu dapat selaras dan menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja dari masing-masing individu.



Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network