Atas informasi tersebut petugas gabungan melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi dan petugas berhasil melakukan penangkapan tanpa disertai perlawanan kemudian tersangka di bawa ke Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara untuk barang bukti berupa tas pinggang merek eiger warna biru dongker berisikan HP Samsung A30S warna Toska, simcard, KTP, Kartu ATM, Kartu NPWP, Kartu BPJS Kartu Sertifikat Vaksin , sertifikat IRF, SIM A, SIM C, Kartu Alfamart, Stiker bertuliskan Bravo uang tunai Rp500 ribu rupiah milik korban telah dilakukan penyitaan dalam perkara sebelumnya.
"Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Iptu Supriyanto.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait