"Ya, pelaku ini juga sudah kami incar sejak lama karena ikut terlibat dalam beberapa kasus narkotika yang ditangani Satnarkoba Polres Pringsewu," ungkapnya.
Kasat menyebut, kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," tandasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait