Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga, tim langsung menyergap terduga kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatasil.
"Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dari hasil interogasi terhadap terduga, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di temannya.
"Terduga masih dalam pengejaran petugas," katanya.
Terduga Pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait